News

Buronan Interpol Asal Australia Berhasil Dibekuk Imigrasi Bali

Badung, Bali (KABARIN) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, membekuk buronan Interpol kasus narkotika asal Australia berinisial AP yang hendak meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor palsu milik orang lain.

"Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan AP pada Sabtu (6/6) malam setelah terdeteksi menggunakan paspor palsu milik orang lain berkewarganegaraan Brasil dengan inisial GAM.

Dari data perlintasan, paspor GAM tersebut tidak ada catatan masuk Indonesia.

AP hendak menumpangi pesawat pribadi dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo-Mozambik di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari data penumpang pesawat pribadi itu AP bersama tiga orang lain yang berkewarganegaraan Portugal, Italia dan Brasil serta tiga orang awak.

Petugas kemudian menunda keberangkatan AP sambil diperiksa, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan aman.

Namun, sebelum tindakan lebih lanjut terjadi adegan seperti di film yaitu seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

Petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat yang sudah berada di landasan kembali menuju Terminal VIP.

Setelah pesawat kembali parkir di terminal, kemudian petugas melakukan penyisiran dan menemukan AP sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sedangkan tiga penumpang lainnya berada di kabin.

AP kemudian ditangkap untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan seluruh awak, penumpang lain dan pesawat pribadi itu ditunda keberangkatannya selama proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan AP yang berusia 55 tahun itu masuk dalam daftar Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai tersangka.

Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, imbuh Bugie, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.

Menurut Polisi Federal Australia (AFP), AP bertanggungjawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ke wilayah Australia dalam skala besar.

Ia diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.

Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional.

Kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.

Sementara itu, AP dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.

"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian," ucapnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: